a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur
semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.
(Widi Agustian)