Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |17:03 WIB
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Foto: Soekarno Hatta (Kemdikbud)
A
A
A

Dari sidang ini, menghasilkan tiga keputusan, yaitu:

  • Meresmikan dan mengesahkan dasar negara bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Menetapkan ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Mohammad Hatta, sebagai presiden dan wakil presiden Negara Indonesia yang pertama.
  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Dari keputusan sidang inilah, dapat kita ketahui bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden pertamanya yaitu Ir. Soeharno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta, dengan dibantu secara sementara oleh Komite Nasional Indonesia karena pada saat itu belum ada DPR dan MPR.

Demikian penjelasan Okezone mengenai sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Semoga membantu anda dalam mempelajari sejarah kemerdekaan Indonesia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement