JAKARTA - Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Depok mulai melakukan pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama mulai Senin (24/1/2022) hari ini.
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan pelaksanaan PTM terbatas 100% ini telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTM terbatas 100%.
"Dengan tentunya pengetatan, Prokes dan juga pelaksanaan teknis terkait masalah jajanan anak-anak," ujar Indris melalui keterangan video yang diterima MNC Portal pada Senin (24/1/2022).
Ada beberapa aturan yang wajib diikuti selama PTM Terbatas ini. Idris mengatakan selama pelaksanaan berjalan, Kantin tidak diperbolehkan buka dan para siswa maupun tenaga pengajar tidak diperbolehkan jajan dari luar sekolah.
"Juga untuk jajanan anak-anak pada waktu istirahat siswa dan seluruh tenaga pendidikan tidak diperkenankan untuk jajan diluar sekolah, jadi membawa bekal masing-masing," ucapnya.
Selain sistem tersebut, Idris juga memastikan bahwa waktu belajar tetap dilaksanakan seperti yang telah diatur yakni 6 jam belajar yang masing masing SD, 35 menit perjam pelajaran dan untuk SMP, 45 menit perjam pelajaran.
"Jadi harapan kami kepada orang tua juga dan anak-anak bisa berkonsultasi menanyakan dan bersosialisasi sebagaimana biasa tetapi laksanakan ketentuan prokes bagaimana yang sudah kami sosialisasikan kepada seluruh sekolah yang ada di kota Depok," tuturnya.
Baca Juga :Â Soal PTM 100%, Wapres: Kalau Kasus Omicron Tinggi Kita Perketat