Tetapi setelah Amandemen 20 tahun yang lalu dengan dalih efisiensi, terbuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Swasta dapat untuk meraup keuntungan yang ditumpuk dan dilarikan ke luar Indonesia melalui lantai bursa," paparnya.
Menurut LaNyalla, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalisme.Â
"Padahal Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, telah menggagas kebijakan ekonomi Indonesia dengan memisahkan secara jelas tiga sektor atau palka yaitu Koperasi atau Usaha Bersama Rakyat, BUMN dan Swasta. Meskipun boleh terjadi irisan satu sama lain tetapi aktivitas usaha rakyat melalui Koperasi harus diberikan kesempatan hidup," katanya.
Dijelaskan oleh LaNyalla, koperasi dimaknai sebagai Cara atau Sarana untuk Berhimpun bagi rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. Sehingga para anggota Koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa.Â
"Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang Asing. Maka Koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," ucap dia.
Ditambahkannya, bila rakyat memiliki kemampuan mengorganisir diri dalam melakukan aktivitas ekonomi di daerahnya, sudah seharusnya negara memberi dukungan sebagai usaha rakyat melalui Koperasi.Â
Sehingga mereka mendapat akses untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Bukan malah diusir, dengan alasan karena sudah diberikan izin atau konsesi kepada swasta untuk mengelola.
(kha)