Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saat Nataru, Libur Sekolah Tidak Boleh Ditambah

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |14:07 WIB
Saat Nataru, Libur Sekolah Tidak Boleh Ditambah
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Sesjen Suharti.

(Angkasa Yudhistira)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement