NGAWI - Sebuah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Duwet, Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, pada 2 kali terakhir masa periode penyaluran sudah tidak lagi menerima. Bukan karena mengundurkan diri maupun dinyatakan sudah ekonomi mampu, tapi karena ada konflik kepentingan perihal anak penerima PKH yang tidak disekolahkan di desa setempat.
Kondisi ini diungkap oleh keluarga Sukatno dan istrinya Tri Sulistyawati desa setempat. Padahal ia penerima PKH aktif sejak 2012. Terakhir sekitar April 2021 lalu, Sukatno dan istrinya menerima dana PKH sebesar Rp1,2 juta namun setelah itu, atau dua kali periode penyaluran ia menolaknya.
Baca juga: Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Semua berawal dari lontaran perkataan yang menyinggung keluarga itu dari seorang pengurus PKH desa setempat, setelah Sukatno memilih mensekolahkan anaknya di desa lain.
Sukatno juga mengatakan jika ketua kelompoknya tidak lagi melayani penyaluran kepadanya, karena anaknya sekolah diluar desa. Dikatakan pengurus tersebut adalah seorang guru dari PAUD desa setempat.
"Sakit hati keluarga kami, di depan umum menghakimi kami terkait pilihan sekolah untuk putri kami," kata Sukatno disamping istrinya Tri Sulistyawati kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: BLT Anak Sekolah Cair Lagi: SD Dapat Rp900.000 hingga SMA Rp2 Juta
"Kalau pun pilihan sekolah untuk anak kami mempengaruhi hak PKH yang kami terima, kami lebih baik tidak menerima meski sekecil apapun," lanjut Sukatno manahan emosi.