Biaya kuliah jenjang S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya, BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan). BOP-B disesuaikan dengan kisaran Rp 100.000 – Rp 7.500.000. Untuk S1 reguler terhitung 2013 sudah tidak dikenakan biaya pangkal, hal ini dikarenakan uang pangkal disubsidi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 006 Tahun 2018, berikut adalah jumlah biaya kuliah atau UKT per semester yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Hukum UI (Reguler).
UKT BOP-Berkeadilan (BOP-B)
Rumpun Saintek
Kelas 1 Rp 0 s.d. Rp 2.000.000
Kelas 2 > Rp 2.000.000 s.d. Rp 4.000.000
Kelas 3 > Rp 4.000.000 s.d. Rp 6.000.000
Kelas 4 > Rp 6.000.000 s.d. Rp 7.500.000
Rumpun Soshum
Kelas 1 Rp 0 s.d. Rp 1.500.000
Kelas 2 > Rp 1.500.000 s.d. Rp 3.000.000
Kelas 3 > Rp 3.000.000 s.d. Rp 4.000.000
Kelas 4 > Rp 4.000.000 s.d. Rp 5.000.000