Budiawati berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.
Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.
“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terkait dengan Unpad,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)