Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ijazah Luar Negeri, Ini Alur dan Ketentuan Penyetaraan serta Syarat Konversi Nilai IPK

Ijazah Luar Negeri, Ini Alur dan Ketentuan Penyetaraan serta Syarat Konversi Nilai IPK
Webinar sukses dalam penyetaraan ijazah luar negeri (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Ketentuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:

1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dapat meminta Dokumen Tambahan kepada pengusul berupa:

a. Informasi Program Studi (katalog) yang ditempuh dapat berupa dokumen, tautan atau tangkapan layar

b. Tugas akhir berupa halaman sampul, abstrak, kesimpulan dan daftar pustaka

c. Publikasi yang dimuat pada jurnal internasional untuk program doktor

d. Bukti mukim/Bukti perjalanan

e. Surat sponsor bagi penerima beasiswa

f. Surat tugas belajar bagi aparatur sipil negara

g. CDGDC, CHSI, CSCSE bagi lulusan perguruan tinggi Tiongkok

h. Kronologi pembelajaran (logbook) bagi program riset atau daring

i. Dokumen kerjasama (MoU untuk perguruan tinggi yang melaksanakan program joint degree atau double degree

2. Penyetaraan ijazah luar negeri mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

3. Penulisan program studi dan gelar menggunakan penulisan yang tertera pada ijazah

4. Apabila terjadi kesalahan pengisian data oleh pengusul, SK tidak dapat dicetak ulang, melainkan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SK

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement