JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) merilis surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19 pada 30 Agustus 2021.
Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 tetap memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
โDalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,โ jelas Ali dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga:ย Pembelajaran Tatap Muka Bisa Diperluas, Asal Tidak Ada Klaster Baru
Ia menambahkan, khusus untuk madrasah surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Lalu untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, ia meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran dari awal hingga akhir.
Baca juga:ย Pekan Depan, 330 Sekolah di Kota Bandung Mulai PTM dengan Kapasitas 50%
"Pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan," pungkasnya.
(wal)