Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 02 Agustus 2021 |19:04 WIB
 Kemenag Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdani di Jakarta.

Baca juga:  Wapres Luncurkan Program 'Kita Jaga Kiai' Penghargaan Negara Kepada Ulama

Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang Ali Ramdani.

 Baca juga: Kementerian Agama Segera Susun Skema Vaksin Booster Terkait Ibadah Umrah

Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement