Lalu, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi, Djoko Santoso menyampaikan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia menjadi ahli sengketa konstruksi sehingga dapat menghindari sengketa yang berkepanjangan dan menguras waktu, tenaga, dan biaya.
Demi menghasilkan ahli sengketa yang dapat melakukan analisis, identifikasi, dan mengelola sengketa dengan baik maka perlu kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan PADSK.
“Diperlukan kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan persatuan ahli dewan sengketa untuk mendidik para ahli penyelesaian sengketa konstruksi,” ujar Djoko.
Selepas dari penandatanganan nota kesepahaman ini, program-program yang nantinya dapat dilaksanakan dengan perguruan tinggi mencakup kontrak konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi, manajemen klaim konstruksi, pendidikan singkat bersertifikat untuk mahasiswa, dan pendidikan tambahan untuk para dosen di perguruan tinggi.
Harapannya dengan adanya program ini adalah untuk menciptakan SDM yang dapat bekerja cepat namun tetap efisien dan efektif sehingga dapat mengurangi adanya pengeluaran biaya. (din)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik