JAKARTA - Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Senin 31 Mei, menggelar rapat kerja (Raker) tersebut guna membahas perubahan nomenklatur Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek dan sejumlah perkembangan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022, serta tindak lanjut rekomendasi Panja Pendidikan Jarak Jauh (PJP).
Dalam Raker itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan perubahan struktur organisasi akan diselesaikan paling lambat pada 31 Juli 2021. Selain itu, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk Penelitian (BOPTN Penelitian) akan dipindahkan ke Kemendikbudristek dengan total anggaran sebesar Rp1.154 triliun, dan diperkirakan selesai proses revisinya Juni 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap bahwa dengan ini riset-riset yang dilakukan bisa optimal dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya harap, riset-riset yang ada dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Misalnya untuk penyediaan gawai, saya sangat berharap ini bisa berasal dari kerja sama riset dan industri dalam negeri,” kata Hetifah, Rabu (2/6/2021).
Hetifah berharap, Kemendikbudristek juga dapat mengajak peneliti-peneliti Indonesia yang berkiprah di lembaga riset kelas dunia untuk kembali ke dalam negeri.