JAKARTA- Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menilai tidak tepat untuk mencabut peraturan mengenai seragam sekolah sesuai batas waktu 30 hari yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dan sekolah .
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri terkait seragam itu perlu dilakukan secara masif dulu.
Dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Baca Juga: Mau Kuliah di ITS, Jangan Lewatkan Acara Ini
Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari kedepan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: SNMPTN-SBMPTN 2021, Finalisasi Data di LTMPT Ditutup 8 Februari
Oleh karena itu, FSGI memberi rekomendasi agar sosialisasi SKB harus dilakukan secara massif, minimal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ.