Dia menambahkan, pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua dan tidak ada pemaksaan bagi orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka. Sementara pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali.
Kalau ada beberapa orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya masuk setelah pembukaan sekolah, dia menekankan, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pendidikan kepada siswa tersebut secara daring maupun luring.
"Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Untuk mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak pendidikan," katanya.
P2G menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama turun tangan langsung untuk mengecek kesiapan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah.
Baca Juga: SayLemon Buatan Mahasiswa ITS Tingkatkan Imunitas saat Pandemi
P2G ragu semua sekolah sudah bisa memenuhi seluruh syarat penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
"Oleh karena itu, P2G meminta Kemdikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemdikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," kata Sekretaris P2G Afdhal.
Dia juga mengemukakan perlunya penindakan terhadap Dinas Pendidikan yang membolehkan pembukaan kembali sekolah yang berada di daerah dalam zona oranye seperti Kota Surabaya karena tindakan itu berpotensi menimbulkan klaster penularan Covid-19.
"Hal Itu akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka tentunya. Jadi seharusnya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat," katanya.
(Rani Hardjanti)