"Yang umurnya lebih muda itu dia tidak bisa sekolah padahal cuma lima langkah sekolah yang ada di tempatnya itu. Ini yang disebut ketidakadilan, ini yang tidak boleh terjadi," bebernya.
"Saya meminta kepada Kemendikbud kemarin untuk meninjau juklak juknis yang dikeluarkan Disdik DKI yang tidak senafas tidak selaras dengan aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Karena sebenarnya kriteria umur di DKI ini dipake sejak awal, sebarnya sistem zonasi itu harusnya awal dipakai kriteria jarak," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )