Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Masuk Sekolah Zona Hijau Perlu Dikaji Ulang

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |09:00 WIB
Aturan Masuk Sekolah Zona Hijau Perlu Dikaji Ulang
Rapat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama staf (foto: Rus Akbar/Okezone)
A
A
A

PADANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk memulai Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Juli 2020.

Hal itu tertuang dalam pembahasan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Ada beberapa catatan yang dipertanyakan sejumlah pihak, diantaranya adalah aturan Kemendikbud soal zona hijau yang dimaksud adalah daerah yang sama sekali tidak pernah mencatatkan kasus positif Covid-19.

"Jika diterapkannya daerah zona hijau di Sumbar, tentunya kita tidak ada yang bisa buka kembali sekolah. Karena di Sumbar, sudah seluruh daerah yang kena, dan mencatatkan kasus positif," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Menurutnya ini perlu dikaji ulang, definisi zona hijau oleh Kemendikbud tersebut, makanya ini akan dilakukan rapat kembali di awal Juli nantinya. Terkait soal SK Kemendikbud, Gubernur Sumbar berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah pusat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement