Kemudian ada perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi dalam rangka kebijakan pemberian bantuan kepada mahasiswa dan dosen.
"Untuk itu, MRPTNI mengusulkan dilakukan kerja sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya tentang pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing," jelas keterangan dalam Siaran Pers Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020 yang ditandatangani Ketua MRPTNI Profesor Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum dan Sekretaris Jenderal Profesor Dr Masjaya M.Si, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Pandemi Corona, Sekolah Swasta di Jambi Diminta Beri Keringanan SPP
(Hantoro)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik