JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020 dibatalkan. Hal itu dikarenakan dampak wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh Provinsi di Indonesia.
"Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," ujar Kepala BSNP Abdul Mu'ti pada keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga:Â Dampak Covid-19, Jokowi Sampaikan 3 Skenario Pelaksanaan UN
Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.
"Usulan tersebut juga merujuk sejumlah keputusan dan peraturan terkait wabah corona, bencana dan penyelenggaraan UN," ungkap dia.
Baca Juga:Â UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Menggunakan Nilai Rapor
Kemudian, lanjut dia, aturan yang dirujuk antara lain keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Lalu keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI," jelas dia.
Follow Berita Okezone di Google News