"Sementara menangguhkan perjalanan ke negara-negara terdampak COVID-19. Untuk perjalanan luar negeri yang sifatnya penting dan tidak dapat ditunda, harus meminta persetujuan pimpinan unit kerja dengan tembusan rektor dan wakil rektor. Bagi yang diberikan izin dimohon untuk mengikuti prosedur kesehatan berdasarkan pemerintah Indonesia dan otoritas kesehatan setempat," tegasnya.
Baca juga: Ibu di China Tetap Lahirkan Bayi Sehat Meski Dirinya Kena Covid-19
Terakhir, bagi mereka yang baru selesai melakukan perjalanan ke luar negeri dimohon segera melaporkan kedatangannya kepada pimpinan unit kerja.
"Apabila kurang sehat, khususnya yang baru tiba dari negara-negara terdampak Covid-19 kurang dari 14 hari yang lalu, maka sebagai langkah pencegahan diwajibkan untuk segera melakukan pemeriksaan ke Poliklinik IPB atau rumah sakit dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan rektor dan wakil rektor," pungkas Arif.
(Salman Mardira)