Bagi mereka yang tidak lolos pada tahap pertama non zonasi, dapat mengikuti tahap dua non zonasi pada 2-4 Juli. Ada pula tahap tiga non zonasi akan berlangsung pada 8-10 Juli.
"Ikut pendaftaran tahap kedua, dengan catatan masih ada tempat di sekolah yang diinginkan, kalau enggak ada tempat enggak bisa," kata Rivai
Baca Juga: Tak Perlu Buru-Buru Daftar PPDB
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 1, Ipung Agustina, menilai sistem zonasi dalam PPDB memberikan maanfaat positif bagi dunia pendidikan.
Baca Juga: Disdik Jabar Pernah Beri Saran Soal Permendikbud PPDB
"Orang berbondong-bondong ke sekolah favorit yang tidak favorit menerima "sisa" siswa, dengan zonasi sekolah akan terima rata siswa," ujar Ipung kepada Antara ditemui di kantor suku dinas pendidikan Jakarta Timur, Senin.
Hal ini, menurut dia penting untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.
(Rani Hardjanti)