Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Doni menjelaskan dalam Permendikbud terkait zonasi, pemerintah daerah yang menentukan. Tetapi pemerintah daerah tidak boleh mengubah presentase yang sudah ditetapkan. Hanya boleh menentukan zonanya saja, seperti zona A, B, dan C masuk zona tertentu.
Menurut dia, kebijakan yang boleh dibuat oleh pemerintah daerah misalnya melibatkan sekolah swasta. Seperti, jika dari 1.000 anak yang mendaftar ke sekolah negeri, menyisakan 200 anak yang tidak tertampung. Maka anak tersebut dapat dimasukkan ke sekolah swasta dengan kebijakan khusus.
Baca Juga: PPDB Jalur Inklusi dan Prestasi SMA di Jakarta Minim Pendaftar
Kebijakan yang bagus adalah pemerintah daerah memberikan subsidi kepada sekolah swasta yang menerima limpahan anak dari sekolah negeri dengan sebutan anak mitra masyarakat, seperti yang diterapkan di Surabaya.
Tetapi lanjut Doni, pelibatan sekolah swasta ini harus jelas, tidak ada paksaan. Mengingat sekolah swasta berdiri sendiri dan biaya sekolah berasal dari orang tua murid.