Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPDB Zonasi, Masalahnya di Mana?

PPDB Zonasi, Masalahnya di Mana?
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang sudah berlangsung tiga tahun, belum berjalan ideal. Pasalnya ada tumpang tindih aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, demikian dikatakan Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A.

"Kebijakan ini belum ideal karena pemda masih membikin aturan sendiri," kata Doni dikutip dari Antaranews, Senin (24/6/2019).

Doni mengatakan beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB melalui tiga jalur yakni zonasi (90 persen), prestasi (lima persen) dan perpindahan orang tua (lima persen).

Baca Juga: KPAI Sebut PPDB Online Bisa Jadi Solusi Antrean

Bahkan ada sekolah di suatu daerah yang mau membuat inovasi meminta kuota anak berprestasi ditambah dari lima persen menjadi 20 persen. Permintaan ini tidak diizinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Itu artinya pemda dan kepala dinas membuat aturan kebijakan yang berbeda-beda tidak berdasarkan zonasi, tapi ranking. Misalnya jarak tempat tinggal berapa persen, prestasi berapa persen. Itu menyalahi Permendikbud," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement