Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, Universitas Trisakti Akan Jadi Kampus Negeri?

Susi Fatimah , Jurnalis-Senin, 13 November 2017 |15:44 WIB
Ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, Universitas Trisakti Akan Jadi Kampus Negeri?
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kisruh civitas akademika Universitas Trisakti (Usakti) dengan Yayasan Trisakti terus bergulir hingga saat ini. Bahkan proses Reposisi Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom hingga kini belum diputuskan.

Namun upaya pengembalian aset negara yang tengah dilakukan oleh seluruh civitas akademika Usakti selama 5 tahun tersebut mulai menemukan titik terang setelah dikeluarkannya surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Salah satu penghambat proses reposisi Usakti adalah masih adanya silang pendapat antara pihak Universitas dan Yayasan Trisakti. Civitas akademika Usakti berusaha mengembalikan seluruh aset yang dimiliki oleh Usakti kepada negara, namun Yayasan Trisakti menggunakan SK Mendikbud No.0281//1979 untuk kepemilikan atas universitas yang didirikan tahun 1965 tersebut.

“Namun berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendibud tersebut telah dibatalkan, sehingga artinya Usakti adalah milik negara,” ujar Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, Putusan PK Mahkamah Agung juga memperkuat penetapan dari Menteri Keuangan bahwa Universitas Trisakti adalah merupakan Barang Milik Negara.

“Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti, namun Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari Menteri Keuangan tersebut tetap berlaku, dan jelas Usakti adalah Barang Milik Negara,” ujar Prayitno.

Sementara itu Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti, Dadan Umar Daihani menilai, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka jalan bagi Universitas Trisakti untuk menjadi PTN-BH Otonom akan semakin terbuka,

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement