SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan praktik pungutan liar (pungli) jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Berdasarkan investigasi, ditemukan adanya orangtua yang harus membayar Rp4 juta agar anaknya masuk di sekolah favorit.
“Ada beberapa yang membayar untuk mendapatkan kursi di situ (sekolah pilihan), tapi enggak berani lapor resmi,” kata Kepala Ombusman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, para pembeli kursi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh seperti anggota DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kecurangan terkait pelaksanaan penerimaan siswa didik baru tersebut bisa saja ada yang bertarif besar. Namun sayangnya, masyarakat di Banten takut untuk menyampaikan ke Ombudsman sebagai laporan.
“Kalau transaksisnya katanya ada yang lebih memang Rp5 sampai Rp10 (juta). Tapi kan kita enggak punya bukti. Indikasi doang akhirnya, karena enggak berani melaporkan,” ujarnya.
Selan itu, di Kabupaten Serang SMA Tanara, dilaporkan ada pungutan Rp4 juta, di SMA 1 Kramatwatu yang jalur prestasi sudah ada penerimaan jalur prestasi di bidang olah raga yang harus membayar Rp2,5 juta.
Uang tersebut, kata dia, diperuntukan untuk keperluan pembanguan mushola, meja dan kursi siswa, penyediaan ruang prestasi, rehabilitai ruang OSIS dan perpustakaan.
“Hasil (temuan), kami sampaikan ke tim pusat. Nanti dikolektif seluruh Indonesia, nanti diajukan sebagai masukan ke kementerian untuk perbaikan kebijakan,” tandasnya.
(Susi Fatimah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik