Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemristekdikti Formulasi Ulang Dana Penelitian Dosen di Perguruan Tinggi

Kemristekdikti Formulasi Ulang Dana Penelitian Dosen di Perguruan Tinggi
Mohamad Nasir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mereformulasi pendanaan penelitian khususnya untuk dosen atau peneliti di perguruan tinggi menjadi dua skema.

"Kemampuan keuangan dalam rangka mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menjawab persoalan bangsa. Upaya kreatif perguruan tinggi sangat diperlukan, salah satu cara lewat kerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah maupun swasta," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Kementerian melalui Ditjen Riset dan Pengembangan, menurut Nasir, yang mengambil peran sebagai fasilitator, penguat dan pemberdaya mengawal penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan mereformulasi skema penelitian menjadi desentralisasi dan kompetitif nasional.

Selama ini, ia mengatakan ada 17 skema penelitian yang terdiri dari riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan atau peningkatan kapasitas. Reformulasi yang dilakukan mengkerucutkan skema menjadi 14 dengan tiga poin skema yang sama namun ditambah dengan skema afirmasi, pemberian penugasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan secara mandiri, terbuka untuk izin belajar di mana mereka yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK yang mengambil gelar doktor bisa melakukan penelitian di tempatnya sendiri), dan peningkatan produktivitas.

Skema desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas pada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian, sehingga bisa mendorong keunggulan dan daya saing perguruan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi dosen. Karena itu, penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian atau Restra Penelitian masing-masing perguruan tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement