Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lamar Kerja Tak Perlu Lagi dengan Legalisir Ijazah

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2017 |10:08 WIB
Lamar Kerja Tak Perlu Lagi dengan Legalisir Ijazah
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

MEDAN - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan, ke depannya para pencari kerja tidak lagi perlu melakukan pelegalisiran ijazah mereka saat mengajukan lamaran kerja.

Hal itu dikatakan Menteri Nasir saat berada di Medan, baru-baru ini.

Untuk menggantikan pelegalisiran itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah membangun sebuah sistem berbasis online yang nantinya dapat digunakan pelaku industri untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan ijazah pencari kerja yang melamar ke perusahaan mereka.

Dalam sistem itu nantinya, manajemen perusahaan cukup membuka situs yang disiapkan pemerintah dan memasukkan nomor ijazah nasional yang tertera di ijazah para pencari kerja. Kemristekdikti akan meminta perguruan tinggi untuk mengikuti Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tersebut.

"Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL)," jelasnya.

Keberadaan SIVIL itu, ujar dia, juga ditujukan untuk mengantisipasi peredaran ijazah palsu yang kini masih marak di masyarakat.

"Sistem ini juga kita siapkan untuk mengantisipasi jual beli ijazah. Kalau ada perguruan tinggi yang nantinya ketahuan melakukan praktik itu, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.

(Susi Fatimah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement