TONDANO - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyerahkan surat keputusan yang merupakan izin penyelenggaraan program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Negeri Manado (UNIMA).
"Pemberian izin prodi ini tidak lazim, karena kami ingin menyelamatkan mahasiswa," ujar Menristekdikti, M Nasir di Universitas Negeri Manada (Unima), Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (29/7/2016).
Penyelenggaraan prodi IKM telah berlangsung sebelum izin dikeluarkan. Bahkan proses pembelajaran sudah berlangsung selama 10 semester. Nasir menyebut hal itu terjadi karena adanya oknum pejabat kampus yang bermain, tanpa memikirkan mahasiswanya.
"Oknum eksekutif itu sudah kami berhentikan," ujarnya.
Pemberian izin tersebut bertujuan untuk menyelamatkan mahasiswa agar tidak menjadi korban dari manajemen kampus. Setidaknya ada 2.500 mahasiswa UNIMA yang mengambil prodi IKM.
"Kami mengharapkan tidak ada kasus seperti ini terjadi lagi di dunia pendidikan. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban," ujarnya, berharap.
Dalam kesempatan tersebut, Menristekdikti meminta agar proses pemilihan rektor dapat berlangsung jujur dan adil.
Setidaknya sudah ada 25 calon yang mendaftar sebagai rektor UNIMA. Menristekdikti juga meminta agar pemilihan pembantu rektor dilakukan setelah pemilihan rektor.
"Tujuannya agar rektor yang baru tidak tersandera oleh pembantu rektornya," cetus Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.
Sebelumnya, UNIMA terbukti melanggar UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi karena membuka kelas jauh ilegal dan prodi kesehatan masyarakat yang belum ada izin kementerian.
Menristekdikti pun mengangkat Irjen Kemenristek Dikti Jamal Wiwoho sebagai pelaksana harian di kampus tersebut dan memberhentikan rektor sebelumnya. Nasir meminta pelaksana harian untuk segera menertibkan suasana kampus tersebut. (afr)
(Rifa Nadia Nurfuadah)