Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbud: Kampanye Hari Pertama Sekolah Cegah Kekerasan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2016 |16:50 WIB
Mendikbud: Kampanye Hari Pertama Sekolah Cegah Kekerasan
Mendikbud Anies Baswedan bersama sejumlah siswa pada Hari Pertama Sekolah. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menganjurkan para orangtua untuk mengantar anak-anak pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah tindak kekerasan atau perpeloncoan di sekolah pada saat masa orientasi siswa (MOS) yang kini disebut pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

Melalui anjuran yang telah dituangkan dalam surat edaran resmi tentang Kampanye Hari Pertama Masuk Sekolah, hubungan dan interaksi antara orangtua dan guru dapat terbangun untuk mengantisipasi tindak kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah.

"Praktik perpeloncoan dan kekerasan pada hari pertama sekolah akan menjadi fokus perhatian kita. Kalau ada kepala sekolah yang sampai melakukan itu akan ada sanksi mutasi, bahkan pemberhentian," kata Anies saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016).

Dalam hal ini, Mendikbud ingin menegaskan bahwa sekolah bukan tempat bagi ajang perpeloncoan. "Itu sisa kolonialisme. Kita sekarang sudah menjadi bangsa merdeka, cara kita menghormati kemerdekaan adalah dengan menghormati kemerdekaan orang lain, jangan justru menginjak atau menjajah adik-adik kita," tutur dia.

Partisipasi aktif orangtua mengantar anak pada hari pertama sekolah juga dapat membantu memastikan bahwa masa orientasi siswa di sekolah telah sesuai dengan imbauan dari Kemdikbud, yakni dilakukan untuk mendidik dan tanpa kekerasan.

Pengelolaan program pengenalan sekolah yang sepenuhnya dilakukan oleh guru diharapkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yakni melihat potensi dan minat anak, menjelaskan proses pendidikan dan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah, serta mengenalkan lingkungan sekolah secara umum.

"Jadi tidak boleh lagi anak memakai atribut aneh-aneh seperti ikat pinggang dari tali rafia, tas 'kresek', demikian juga tugas yang diberikan juga harus masuk akal, tidak boleh, misalnya, menyuruh anak menghitung kacang atau beras," ucap Mendikbud.

Jika orangtua atau pihak lain menemukan tanda-tanda penyimpangan atau kekerasan terhadap siswa di sekolah, Kemdikbud menyediakan fasilitas nomor telepon pengaduan yang dapat dihubungi yaitu 0811976929.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement