JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipersilakan untuk mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.
"Jadi, jika imbauan Mendikbud mengharapkan orangtua mengantar anak di hari pertama sekolah, ya silakan saja orangtua mengantar," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016).
Meski demikian, Sopan mengingatkan, imbauan ini jangan sampai mengganggu kinerja para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di bagian pelayanan publik.
"Orangtua murid itu bisa suami atau istrinya yang mengantar anak pada hari pertama sekolah. Jadi jangan dimaknai kalau Pak Gubernur melarang, enggak ada itu," kata Sopan.