Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pencairan Tunjangan Guru

Afriani Susanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2016 |19:15 WIB
Syarat Pencairan Tunjangan Guru
Ilustrasi Foto: dok. Okezone.
A
A
A

"Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.

Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.

"Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya," pungkasnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement