Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pencairan Tunjangan Guru

Afriani Susanti , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2016 |19:15 WIB
Syarat Pencairan Tunjangan Guru
Ilustrasi Foto: dok. Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tunjangan profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.

"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum dibayarkan.

"Penyebabya bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.

Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement