Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan dan Sanksi Kemdikbud Soal Merokok di Sekolah

Iradhatie Wurinanda , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |14:13 WIB
Aturan dan Sanksi Kemdikbud Soal Merokok di Sekolah
Foto: Dok. Okezone
A
A
A

Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi tersbeut disampaikan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri.

Tak hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. (ira)

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement