Share

5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Jum'at 15 Januari 2016 11:40 WIB
https: img.okezone.com content 2016 01 15 65 1288823 5-hal-penting-sebelum-menandatangani-kontrak-kerja-vHmizBSkJH.jpg Jangan buru-buru tandatangan (Ilustrasi: Qerja.com)

MENDAPAT tawaran kerja memang mendatangkan kebahagiaan tersendiri, terlebih untuk Anda yang fresh graduate dan baru memasuki dunia kerja. Rasanya tidak sabar untuk memulai kerja dan menjadi mandiri! Kami mengerti antusiasme Anda, tapi ketika dihadapkan dengan kontrak kerja, berhentu sejenak dulu. Jangan buru-buru tanda tangan saja.

Jika ada bagian atau penggunaan bahasa yang tidak Anda mengerti, jangan ragu untuk minta bantuan pihak perusahaan untuk menjelaskannya pada Anda. Di penghujung hari, kontrak kerja fungsinya untuk melindungi kepentingan Anda dan perusahaan. Aspek-aspek apa saja yang perlu Anda berikan perhatian ekstra saat membaca kontrak kerja?

1. Deskripsi dan Detil Pekerjaan

Anda mungkin merasa yakin bahwa peran sebagai manajer kira-kira sama saja di mana pun, namun jangan sampai jenis pekerjaan yang tertera di kontrak berbeda jauh dengan yang dicantumkan di lamaran kerja. Setiap perusahaan punya kebutuhan dan tujuan berbeda. Pastikan agar titel dan jenis pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang Anda harapkan ketika melamar.

Kejelasan penuh terhadap jenis pekerjaan Anda juga nantinya dapat menjadi senjata andalan ketika mendiskusikan soal kenaikan gaji. Pada dasarnya, Anda akan mendapat ekstra jika sudah memberikan sesuatu yang ekstra, bukan? Jika Anda nantinya telah memberi kontribusi melebihi deskripsi pekerjaan Anda, maka sepantasnya Anda pun punya kualifikasi untuk mendapat penghargaan lebih.

2. Kompensasi

Pastikan apa yang ada di kontrak kerja Anda sudah sesuai dengan yang ditawarkan, termasuk benefit yang telah didiskusikan saat Anda ditawarkan pekerjaan, seperti asuransi, transportasi, akomodasi, atau opsi saham. Selain itu, Anda juga perlu cermat membaca mengenai aturan pemberian THR dan bonus: situasi apa saja yang memungkinkan Anda memperoleh insentif dalam bentuk bonus dan apakah berdasarkan performa kerja atau reguler beberapa waktu sekali.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Kehidupan di Luar Kerja

Pekerjaan memang bukan segalanya, namun kadang kala tuntutan kerja mendikte kehidupan di luar kantor. Untuk menghindari overlap berlebihan antara kehidupan kerja dan pribadi, cek aturan mengenai kerja lembur, cuti, dan hari libur agar Anda yakin benar Anda akan bekerja di bawah kondisi yang manusiawi.

Untuk Anda yang punya usaha sampingan, perhatikan juga bila ada bagian dari kontrak yang melarang pegawainya punya pekerjaan sampingan.

4. Pemutusan Kerja

Anda perlu ingat bahwa pemutusan kerja dapat datang dari dua sisi: pegawai yang memutuskan untuk keluar dan perusahaan yang melakukan pemecatan. Yang terpenting adalah Anda bisa dan bebas untuk keluar kapanpun Anda inginkan dan jika ada penalti, cermati dulu apa-apa saja yang tergolong aktivitas yang berisiko penalti atau pemutusan hubungan kerja sepihak agar Anda punya persiapan.

5. Hubungan Paska Pemutusan Kerja

Tidak sedikit perusahaan yang kini mencantumkan klausa non-kompetisi (non-compete) yang membatasinya eks pegawainya untuk bekerja di perusahaan saingan atau perusahaan di industri yang sama selama periode tertentu.

Jika dibawa ke pengadilan, putusan mengenai klausa ini umumnya berdasarkan lazim tidaknya batasan yang mengikat pegawai mendapatkan pekerjaan baru. Walau bersifat mengikat, Anda perlu berhati-hati agar klausa ini tidak menyebabkan Anda kesulitan mendapat pekerjaan baru nantinya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini