Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

5 Hal Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Jangan buru-buru tandatangan (Ilustrasi: Qerja.com)
A
A
A

3. Kehidupan di Luar Kerja

Pekerjaan memang bukan segalanya, namun kadang kala tuntutan kerja mendikte kehidupan di luar kantor. Untuk menghindari overlap berlebihan antara kehidupan kerja dan pribadi, cek aturan mengenai kerja lembur, cuti, dan hari libur agar Anda yakin benar Anda akan bekerja di bawah kondisi yang manusiawi.

Untuk Anda yang punya usaha sampingan, perhatikan juga bila ada bagian dari kontrak yang melarang pegawainya punya pekerjaan sampingan.

4. Pemutusan Kerja

Anda perlu ingat bahwa pemutusan kerja dapat datang dari dua sisi: pegawai yang memutuskan untuk keluar dan perusahaan yang melakukan pemecatan. Yang terpenting adalah Anda bisa dan bebas untuk keluar kapanpun Anda inginkan dan jika ada penalti, cermati dulu apa-apa saja yang tergolong aktivitas yang berisiko penalti atau pemutusan hubungan kerja sepihak agar Anda punya persiapan.

5. Hubungan Paska Pemutusan Kerja

Tidak sedikit perusahaan yang kini mencantumkan klausa non-kompetisi (non-compete) yang membatasinya eks pegawainya untuk bekerja di perusahaan saingan atau perusahaan di industri yang sama selama periode tertentu.

Jika dibawa ke pengadilan, putusan mengenai klausa ini umumnya berdasarkan lazim tidaknya batasan yang mengikat pegawai mendapatkan pekerjaan baru. Walau bersifat mengikat, Anda perlu berhati-hati agar klausa ini tidak menyebabkan Anda kesulitan mendapat pekerjaan baru nantinya.

(Retno Wulandari)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement