JAKARTA - Perguruan tinggi negeri (PTN) masih menjadi sasaran oleh hampir setiap lulusan sekolah menengah yang ingin melanjutkan pendidikan. Selain lebih terpercaya dan terjamin kualitasnya, biaya kuliah di PTN juga lebih terjangkau dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta (PTS). Belum lagi prestise yang timbul karena menyandang status sebagai mahasiswa kampus negeri.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk masuk ke PTN setidaknya ada tiga jalur. Pertama, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Jalur ini dilakukan dengan melihat nilai rapor, prestasi, nilai IPK lulusan sebelumnya di universitas, serta mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN). Tahun lalu, 137.005 siswa lolos seleksi ini.
Jalur kedua adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Melalui proses seleksi ini, pendaftar diperbolehkan memilih universitas beserta jurusan yang diinginkan, kemudian melakukan tes secara tertulis. Selain anak yang baru lulus sekolah menengah, alumni yang masa lulusnya masih di bawah dua tahun juga diperkenankan untuk mendaftarkan diri pada jalur ini. Pada 2015, ada 121.653 peserta lolos SBMPTN .
Jalur penerimaan yang terakhir adalah ujian mandiri (UM) masing-masing kampus. Biasanya, kuota penerima jauh lebih sedikit dibandingkan pada SNMPTN dan SBMPTN. Melalui jalur ini, masing-masing PTN akan menyeleksi calon mahasiswanya secara mandiri dan independen.
Tahun ini, tidak ada perbedaan dalam prosedur seleksi tahun ini tak jauh berbeda dari 2015. Namun, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menjelaskan, SNMPTN 2016 nanti akan melihat nilai UN sebagai salah satu persyaratan masuk di univeristas yang bersangkutan.
"Belum ada rencana mengubah pola seleksi mahasiswa baru, masih SNMPTN, SBMPTN dan UM. Tapi, jika tahun lalu nilai UN dipakai sebagai pertimbangan, maka tahun ini nilai UN akan menjadi komponen seleksi oleh perguruan tinggi. Sebab, ada korelasi positif antara nilai hasil UN dengan mutu input calon mahasiswa," ujarnya kepada Okezone, Jumat (8/1/2016).
Kendati demikian, Nasir menegaskan, nilai Nilai UN yang akan dipakai dalam komponen seleksi adalah nilai UN utama, bukan hasil perbaikan. Jadi, imbuh dia, mereka yang mengikuti UN perbaikan hanya bisa mengikuti seleksi ujian tulis.