JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membuat kuota khusus pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Sebab seleksi guru membutuhkan kompetensi dan kualifikasi khusus yang harus dipisahkan dengan seleksi PNS umum.
Peneliti Paramadina Public Policy Institute Nurhayani Saragih mengatakan, saat ini pengangkatan guru menjadi PNS masih menjadi satu dengan pengangkatan umum disertai dengan persyaratan yang sama pula. Sebelumnya sudah diusulkan kuota khusus ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun masalahnya status kepegawaian guru itu ada di pemerintah daerah bukan di Kemendikbud.
"Presiden harus membuat kebijakan kuota khusus CPNS guru karena saat ini sifatnya (rekrutmen) ditotal untuk semua departemen," katanya dalam diskusi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Harapan Mencetak Guru Berkualitas di kantor Kemendikbud, Selasa (5/1/2016).
Ketua Peneliti Paramadina Public Policy Institute Totok A Soefijanto menerangkan, memang ada baiknya pengangkatan guru tidak dipukul rata. Saat ini kewenangan untuk mengangkat PNS memang masih di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Namun Kemenpan seharusnya membuat standar untuk jenis pengangkatan PNS dengan persyaratan tertentu. Kuota CPNS untuk guru, terangnya, jangan selalu digenerikkan dengan PNS pada umumnya.