Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langkah Kampus Nonaktif untuk Kembalikan Status

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2015 |16:08 WIB
Langkah Kampus Nonaktif untuk Kembalikan Status
Kampus nonaktif bisa memperbaiki status mereka jika mengikuti arahan Kemenristek Dikti. (Ilustrasi: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai data di pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) ratusan perguruan tinggi saat ini berstatus nonaktif karena berbagai penyebab. Status tersebut bersifat sementara dan bisa dipulihkan.

Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti Ainun Naim menyatakan, status nonaktif yang melekat pada perguruan tinggi bersifat dinamis. Pihaknya pun memberi kesempatan kepada kampus-kampus bermasalah tersebut untuk memperbaiki diri dan memilihkan statusnya.

Periode pemulihan tersebut, kata Ainun, beragam dan sesuai kondisi masing-masing kampus. Ada yang diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dalam tiga bulan, ada juga yang satu tahun.

"Jadi, sebelum memenuhi syarat, ya, tidak boleh buka pendaftaran mahasiswa baru. Karena nanti masyarakat yang akan jadi korban," ujar Ainun usai pertemuan dengan editor media massa, di Kemenristek Dikti, belum lama ini.

Ainun menegaskan, jika perguruan tinggi bermasalah tersebut gagal memperbaiki kesalahan, bukan tidak mungkin mereka akan ditutup. Tetapi, Ainun berjanji, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan sesuai kondisi masing-masing perguruan tinggi.

"Yang jelas, kami perlu hati-hati. Jangan sampai menyatakan lembaga yang tidak bersalah menjadi salah, atau sebaliknya. Kami kan perlu meneliti betul keadaan kampus tersebut. Karena kalau diputuskan begitu saja, mereka bisa protes," tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Forlap Dikti, Selasa (6/10/2015), status nonaktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.

Panduan pengaktifan kembali program studi/perguruan tinggi nonaktif memuat rincian langkah-langkah yang dapat ditempuh pengelola program studi/perguruan tinggi mengaktifkan kembali status mereka. Umumnya, program studi/perguruan tinggi mendapat status nonaktif karena bermasalah dalam laporan akademis, nisbah dosen dan mahasiswa, penyelenggaraan perkuliahan dan sengketa/konflik.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement