JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) memperkuat perannya dalam pendidikan profesi hukum melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama organisasi profesi advokat. Program ini diarahkan untuk membekali calon advokat tidak hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah mengatakan, penyelenggaraan PKPA menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat dalam bidang pendidikan hukum.
“Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional,” ujar Heri di Depok, Kamis (1/10/2026).
Menurut Heri, keterlibatan organisasi profesi dalam pendidikan advokat penting agar materi yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan praktik hukum. Di sisi lain, pendidikan profesi juga perlu tetap mengedepankan prinsip etika dalam menjalankan profesi advokat.
“Melalui kolaborasi dengan organisasi profesi, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik sekaligus menjunjung tinggi etika profesi,” katanya.