Harris mengatakan jumlah peserta yang mencapai 600 orang juga menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Namun, menurut dia, besarnya jumlah peserta harus diimbangi dengan kualitas materi dan pengajar.
“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” katanya.
Ia menambahkan, materi PKPA perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara UI dan organisasi profesi tersebut mempertemukan perspektif akademik perguruan tinggi dengan pengalaman praktik profesi. Pendidikan calon advokat diharapkan tidak berhenti pada penguasaan teori hukum, tetapi juga mencakup etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara, baik litigasi maupun non-litigasi.
(Khafid Mardiyansyah)