Guru Besar UNM Harap Pendidikan Hukum Lebih Dekat dengan Masyarakat, Begini Caranya

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 23:43 WIB
Ilustrasi
Share :

KENDARI – Pendidikan hukum dinilai perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengenal hukum ketika sudah menghadapi persoalan atau perkara. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme hukum perlu diberikan sejak dini sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya persoalan hukum.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).

Menurut Harris, pendidikan hukum tidak semestinya hanya berlangsung di ruang-ruang kelas. Perguruan tinggi, akademisi, dan praktisi hukum dapat mengambil peran dalam memperluas literasi hukum melalui penyuluhan, diskusi, maupun kegiatan edukasi yang langsung menyentuh masyarakat.

“Advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi,” kata Harris.

Ia menilai penguatan kesadaran hukum masyarakat dapat menjadi langkah preventif. Masyarakat yang memahami aturan dan hak-haknya dinilai akan lebih mampu mengenali persoalan hukum sejak awal serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah.

Harris juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara perguruan tinggi dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurut dia, kerja sama antara kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperluas akses terhadap pengetahuan hukum.

“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Hukum sebagai Instrumen Perlindungan

Harris mengatakan pendidikan hukum juga harus diarahkan untuk membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi instrumen untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak masyarakat.

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Karena itu, Harris mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi. Pendidikan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga prinsip negara hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.

Dorong Sinergi Perguruan Tinggi

Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya sadar hukum. Kampus tidak hanya menjadi tempat menghasilkan lulusan bidang hukum, tetapi juga dapat menjadi pusat pengembangan pengetahuan dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi hukum juga dinilai dapat membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami persoalan hukum secara lebih konkret.

Di sisi lain, praktisi hukum dapat memperoleh perspektif akademik dalam melihat perkembangan regulasi maupun persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

Harris berharap penguatan pendidikan hukum tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta tidak menjadikan proses hukum sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

120 Pengurus PERADI Profesional Dilantik

Pesan mengenai pendidikan dan kesadaran hukum tersebut disampaikan Harris dalam rangkaian pelantikan 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional periode 2026-2031 di Hotel Claro Kendari, Rabu malam.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Harris melantik pengurus empat DPD, yakni Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.

DPD Kendari dipimpin M. Kamal, S.H., M.H.; DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, S.H., CL.A.; DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, S.H., M.H.; dan DPD Baubau diketuai Mawaki, S.H.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

Pembentukan empat DPD tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Sulawesi Tenggara. Namun, Harris menekankan agar keberadaan organisasi profesi hukum tidak berhenti pada penguatan struktur, melainkan juga memberikan manfaat melalui pendidikan, penyuluhan, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya