KENDARI – Pendidikan hukum dinilai perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengenal hukum ketika sudah menghadapi persoalan atau perkara. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme hukum perlu diberikan sejak dini sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026).
Menurut Harris, pendidikan hukum tidak semestinya hanya berlangsung di ruang-ruang kelas. Perguruan tinggi, akademisi, dan praktisi hukum dapat mengambil peran dalam memperluas literasi hukum melalui penyuluhan, diskusi, maupun kegiatan edukasi yang langsung menyentuh masyarakat.
“Advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi,” kata Harris.
Ia menilai penguatan kesadaran hukum masyarakat dapat menjadi langkah preventif. Masyarakat yang memahami aturan dan hak-haknya dinilai akan lebih mampu mengenali persoalan hukum sejak awal serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah.
Harris juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara perguruan tinggi dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurut dia, kerja sama antara kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperluas akses terhadap pengetahuan hukum.