JAKARTA — Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL., menegaskan pentingnya kehadiran hukum yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kecil yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap keadilan.
Menurut Harris, hukum tidak seharusnya hanya hadir dalam ruang-ruang institusi atau ketika berhadapan dengan kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas.
“Advokat tidak boleh hanya hadir ketika kepentingan klien membutuhkan pembelaan. Advokat juga harus hadir ketika hukum dan keadilan membutuhkan keberanian untuk diperjuangkan,” ujar Harris.
Ia menilai profesi advokat memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap hukum secara adil. Karena itu, profesionalisme advokat harus berjalan beriringan dengan integritas dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.
Ketua Umum Peradi Profesional ini mengingatkan, kemampuan memahami hukum secara teoritis saja tidak cukup bagi seorang advokat. Kompleksitas persoalan hukum saat ini menuntut advokat memiliki kompetensi, etika, integritas, serta kemampuan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” katanya.
Hukum Jangan Hanya Dirasakan Kalangan Tertentu
Harris juga menyoroti pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pemahaman hukum. Menurutnya, keberadaan advokat seharusnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi atau akses terhadap lembaga hukum.
Ia berharap para advokat dapat mengambil peran lebih besar dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang masih awam terhadap hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya terasa dekat bagi mereka yang memiliki akses dan kemampuan. Hukum harus hadir di tengah masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan dan kepastian,” tuturnya.
Menurut Harris, keberadaan organisasi profesi advokat juga harus diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kontribusi advokat kepada masyarakat.
Ia menilai ukuran keberhasilan sebuah organisasi advokat tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah anggotanya, tetapi juga dari kualitas advokat, integritas, kepatuhan terhadap kode etik, serta manfaat yang diberikan kepada publik.
“Ukuran kebesaran organisasi bukan hanya berapa banyak anggotanya, tetapi seberapa besar manfaat yang mampu diberikan dan seberapa teguh anggotanya menjaga kehormatan profesi,” ujar Harris.
Pendidikan Advokat Jadi Kunci
Harris turut menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kompetensi advokat secara berkelanjutan. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), menurutnya, harus mampu melahirkan advokat yang memahami hukum sekaligus memiliki kemampuan praktik dan etika profesi.
Advokat masa kini juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta dinamika hukum nasional dan global.
“Kita ingin mempersiapkan advokat yang tidak hanya memahami pasal dan peraturan, tetapi mampu berpikir kritis, memiliki integritas, menguasai praktik, memahami perkembangan teknologi dan hukum global, serta tetap teguh menjaga kehormatan profesinya,” katanya.
Harris menilai kualitas advokat pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Karena itu, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan kepedulian terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
“Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling banyak berbicara, tetapi siapa yang telah bekerja dan memberi manfaat. Kita jaga profesi advokat dengan integritas dan kita muliakan melalui pengabdian kepada hukum dan keadilan,” pungkas Harris.
(Khafid Mardiyansyah)