JAKARTA - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan peserta Sekolah Kedinasan 2026. Peserta tidak hanya dituntut menyelesaikan seluruh soal, tetapi juga harus memenuhi ketentuan nilai minimal yang telah ditetapkan agar dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas tiga materi utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan nilai ambang batas yang menjadi acuan dalam pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan.
Adapun nilai minimal yang harus dicapai peserta meliputi:
Peserta perlu memperhatikan nilai setiap komponen karena tidak cukup hanya mengejar nilai total. Apabila salah satu nilai tes berada di bawah ambang batas yang ditentukan, peserta dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi.
Nilai ambang batas SKD nasional menjadi dasar seleksi, tetapi persaingan untuk masuk setiap sekolah kedinasan dapat berbeda. Jumlah peserta, kuota penerimaan, serta hasil yang diperoleh peserta lainnya dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pemeringkatan.
Beberapa sekolah kedinasan yang dikenal memiliki persaingan tinggi antara lain:
Dengan demikian, peserta sebaiknya tidak hanya menjadikan nilai ambang batas sebagai target. Semakin tinggi skor SKD yang diperoleh, semakin besar peluang untuk bersaing dalam pemeringkatan.
Nilai ambang batas merupakan standar minimal, bukan jaminan peserta otomatis lolos ke sekolah kedinasan yang dituju. Karena itu, peserta sebaiknya memasang target skor setinggi mungkin dan rutin memantau informasi resmi terkait jadwal, ketentuan, serta hasil seleksi.
Peserta juga perlu mengecek ketentuan terbaru melalui kanal resmi pemerintah dan instansi sekolah kedinasan yang dituju agar tidak menggunakan informasi yang sudah tidak berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)