Dari pihak UT, hadir sejumlah wakil rektor, di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik UT Prof. Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum UT Adrian Sutawijaya, S.E., M.Si.; serta Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis Dr. Hendrian, S.E., M.S.
Dalam MoU tersebut disepakati bahwa pekerja Indonesia, baik anggota KSPSI maupun anggota konfederasi atau federasi serikat pekerja dan buruh lainnya, dapat memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana di UT.
Kerja sama ini juga mencakup rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Pengalaman belajar maupun kompetensi yang telah diperoleh pekerja sebelumnya dapat dinilai dan dikonversikan menjadi pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai ketentuan yang berlaku di UT.
Program tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang selama ini memiliki keinginan melanjutkan pendidikan tinggi, tetapi terkendala waktu dan aktivitas pekerjaan.
Mendikti Saintek Prof. Brian Yuliarto menilai kerja sama antara KSPSI dan UT dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga lingkungan di sekitarnya, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja.