Awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi akan menerima surat peringatan. Apabila dalam waktu 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan yang bersangkutan tetap tidak kembali, maka LPDP dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran akses pada program LPDP di masa mendatang.
Meski mewajibkan kepulangan, LPDP memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Penerima beasiswa diperkenankan tinggal lebih lama di luar negeri apabila bekerja di lembaga internasional, seperti World Bank. Namun, setelah masa kerja berakhir, awardee tetap diwajibkan kembali ke Indonesia.
Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan mempertimbangkan secara matang komitmen kembali dan rencana kontribusi pascastudi sebelum mendaftar. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi yang jelas apabila tidak dipenuhi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)