JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan pengaturan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan 2026, termasuk penyesuaian jam sekolah, libur awal puasa, hingga libur Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas akademik dan ibadah siswa selama bulan suci.
Pada awal Ramadhan, sekolah biasanya memberikan libur beberapa hari pertama puasa. Kebijakan ini bertujuan untuk:
Setelah masa libur awal, kegiatan belajar kembali berlangsung dengan penyesuaian, seperti:
Untuk Idul Fitri 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional melalui keputusan bersama. Melalui SKB 3 Menteri tersebut, tanggal 21–22 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Idul Fitri, disertai cuti bersama di sekitar tanggal tersebut. Namun, jadwal libur sekolah secara penuh termasuk kapan mulai libur dan kembali masuk ditentukan oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar tetap memenuhi jumlah hari belajar efektif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)