Kisah M. Ikhlas Thamrin, Penemu BBM Bobibos yang Lulusan Fakultas Hukum UNS

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 17 November 2025 17:38 WIB
Kisah M. Ikhlas Thamrin, Penemu BBM Bobibos yang Lulusan Fakultas Hukum UNS (Foto: UNS)
Share :

JAKARTA – Nama Muhammad Ikhlas Thamrin tengah menjadi sorotan setelah berhasil mengembangkan BBM Bobibos, bahan bakar nabati yang diklaim memiliki kualitas mendekati RON 98. Menariknya, sosok di balik inovasi ini bukan berasal dari dunia teknik, melainkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo angkatan 2001.

Ikhlas mulai menekuni riset energi sejak tahun 2007. Teknologi BBM nabati yang ia kembangkan bahkan telah diuji langsung di Subang menggunakan traktor diesel dan menunjukkan hasil yang memuaskan.

Ia menjelaskan bahwa Bobibos merupakan bahan bakar alternatif berbasis tanaman yang lebih ramah lingkungan, efisien, serta berkelanjutan. Menurutnya, gagasan awal muncul dari pemahamannya terhadap Al-Qur’an, khususnya surat Yasin ayat 80.

“Bobibos hadir untuk rakyat Indonesia. Saya terinspirasi dari surat Yasin ayat 80, di mana disebutkan bahwa dari tanaman hijau dapat dibuat api. Api adalah energi. Al-Qur’an sebenarnya sudah memberi petunjuk, tinggal bagaimana kita melakukan riset mendalam untuk menemukan tanaman hijau yang bisa menghasilkan energi tersebut,” ujar Ikhlas dalam unggahan Instagram Bobibos, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, turut menanggapi ramai pembahasan mengenai BBM Bobibos. Ia menegaskan bahwa setiap produk bahan bakar yang akan dipasarkan wajib melalui proses pengujian resmi dari Kementerian ESDM.

Meski Bobibos disebut telah melalui riset selama satu dekade, Laode menuturkan bahwa pengujian formal di Kementerian ESDM membutuhkan waktu minimal delapan bulan. Setelah itu akan ada evaluasi lanjutan sebelum produk tersebut dapat dinyatakan layak masuk ke pasar.

“Saya tidak bisa menyebut nama atau detailnya, tetapi inovasi anak bangsa tentu patut diapresiasi. Namun, proses pengujian BBM hingga bisa diputuskan layak atau tidak memerlukan waktu minimal delapan bulan,” kata Laode.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya