JAKARTA - Segini ketentuan gaji orang tua mahasiswa yang bisa dapat bantuan KIP Kuliah. Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi salah satu program pemerintah yang paling ditunggu mahasiswa baru.
Selain meringankan biaya kuliah, bantuan ini juga mencakup tunjangan hidup bulanan bagi penerimanya. Pertanyaannya, berapa batas gaji orang tua mahasiswa yang bisa mendapat bantuan KIP Kuliah?
Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua. Kelayakan penerima bantuan sangat dipengaruhi oleh gaji orang tua calon penerima KIP Kuliah.
Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan orang tua. Untuk membuktikan bahwa penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.
Jika calon mahasiswa baru memenuhi kriteria tidak mampu secara finansial, mereka dapat mendaftar KIP Kuliah dengan kriteria sebagai berikut:
Jika siswa berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah, tetapi tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut dan tidak terdaftar di DTKS, siswa masih dapat mendaftar asalkan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan.
Dalam kasus lain, jika penghasilan dibagi oleh jumlah anggota keluarga, hasil maksimalnya adalah Rp750.000 per orang, seperti dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Biaya Pendidikan:
Biaya Hidup (berdasarkan klaster daerah):
(Kurniasih Miftakhul Jannah)