Cara Memperbaiki dan Mengatasi Rekening PIP yang Tidak Aktif

Gilang Patria Ramadhan Baskoro, Jurnalis
Senin 29 September 2025 18:07 WIB
Cara Memperbaiki dan Mengatasi Rekening PIP yang Tidak Aktif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan dasar hingga menengah. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian penerima menghadapi masalah rekening yang tidak aktif sehingga dana tidak bisa ditarik.

Melansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, rekening tabungan PIP dibuat atas nama peserta didik dengan saldo awal Rp0,00 dan hanya bisa digunakan setelah dilakukan aktivasi di bank penyalur. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditentukan akan kehilangan status penerima.

Bank penyalur berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD dan SMP: Bank BRI
  • SMA dan SMK: Bank BNI
  • Wilayah Aceh: Bank BSI

Penyebab Rekening Tidak Aktif

Rekening PIP bisa menjadi tidak aktif (dormant) karena beberapa faktor, di antaranya:

  • Tidak dilakukan aktivasi sesuai SK nominasi,
  • Perubahan identitas di Dapodik atau DTKS,
  • Kenaikan jenjang pendidikan (misalnya dari SMP ke SMA),
  • Rekening lama melewati batas waktu penggunaan.

Langkah Mengatasi Rekening PIP Tidak Aktif

Peserta didik atau orang tua perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengurus kembali rekening PIP:

  • Surat keterangan dari sekolah untuk aktivasi rekening,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Fotokopi KTP orang tua,
  • Buku tabungan SimPel (bagi yang sudah pernah memiliki),
  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening dari bank penyalur.
  • Jika rekening lama sudah tidak dapat digunakan, pihak bank akan membuat nomor rekening baru sesuai ketentuan.
 

Mekanisme Penarikan Dana PIP

Setelah rekening aktif, dana bisa ditarik melalui tiga cara:

  • Melalui Teller Bank – dengan membawa buku tabungan dan identitas,
  • Melalui ATM atau Agen Laku Pandai – bagi yang sudah memiliki kartu debit,
  • Melalui penyaluran langsung – jika rekening baru diaktifkan berdasarkan SK PIP terbaru.

Program PIP ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan anak usia 6–21 tahun, mencegah putus sekolah karena faktor ekonomi, serta membantu mereka yang terdampak bencana, konflik, atau kondisi khusus lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya